bpm@untara.ac.id
|
Agenda
:

Profil

Universitas Tangerang Raya terus berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sesuai amanah yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Unit kerja Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi bagian dari upaya pelaksanaan penjaminan mutu yang dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan. Dengan mengacu pada Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, SPMI Universitas Tangerang Raya terus berupaya untuk mewujudkan pola pikir, sikap dan perilaku sesuai Standar Dikti. 

Sebagai pedoman untuk menetapkan standar pendidikan tinggi di Universitas Tangerang Raya, SPMI menyusun dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu dan Standar Mutu yang mengacu pada Permenristek Dikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi. Dokumen mutu SPMI digunakan sebagai standar yang harus dicapai untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu serta mewujudkan Visi dan Misi Universitas Tangerang Raya. Implementasi standar pendidikan tinggi juga digunakan sebagai bukti kepatuhan Universitas Tangerang Raya pada peraturan perundang-undangan dan bukti kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terstandar. Setiap standar yang telah ditetapkan perlu dilakukan evaluasi dan pengendalian.

Evaluasi bertujuan untuk membandingkan antara standar yang ditetapkan dengan luaran kegiatan pemenuhan standar yang telah dilakukan. Pengendalian bertujuan untuk menganalisis penyebab tidak tercapainya standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut sebagai upaya perbaikan. SPMI Universitas Tangerang Raya secara konsisten dan berkelanjutan melakukan evaluasi dan pengendalian dengan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) serta Audit mutu internal (AMI) secara berkala.

Audit mutu internal (AMI) dilakukan secara berkala dalam periode 1 (satu) tahun ajaran akademik. Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan untuk memperoleh bukti dan menilai secara obyektif untuk menentukan sejauh mana standar yang ditetapkan telah terpenuhi. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan di seluruh Program Studi sebagai pelaksana kegiatan akademik maupun diseluruh unit di Universitas dilakukan di seluruh Program Studi sebagai pelaksana kegiatan akademik maupun diseluruh unit di Universitas Tangerang Raya. Pelaksanaan Audit mutu internal (AMI) dikoordinir oleh Badan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut Badan Penjaminan Mutu dan dilakukan oleh auditor internal perguruan tinggi yang kompeten. Hasil Audit mutu internal (AMI) digunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi diri dan perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaan Audit mutu internal (AMI) dikoordinir oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan dilakukan oleh auditor internal perguruan tinggi yang kompeten. Hasil Audit mutu internal (AMI) digunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi diri dan perbaikan berkelanjutan. 

Visi :

“Membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang professional, partisipatif dan berkelanjutan untuk mewujudkan Visi Universitas Tangerang Raya”

Misi :

  1. Membangun komitmen budaya mutu yang unggul dan menginspirasi.
  2. Merencanakan dan mengembangkan sistem penjaminan dan manajemen mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Merencanakan dan Mengembangkan sistem manajemen mutu yang memenuhi kebutuhan Stakeholder.
  4. Menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) Secara Periodik dan Berkelanjutan.

Tujuan BPM :

  1. Merencanakan Sistem Penjaminan Mutu seluruh unit kerja.
  2. Membuat perangkat kerja yang diperlukan.
  3. Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu.
  4. Melaksanakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu.
  5. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu.
  6. Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan Penjaminan Mutu.
  7. Melaporkan secara periodik pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu kepada Rektor.
  8. Membantu program studi mempersiapkan diri untuk akreditasi BAN-PT.

Langkah - Langkah :

  1. Merancang, mengembangkan, melaksanakan dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua Standar Mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan secara internal untuk menuju akreditasi mutu secara eksternal.
  2. Mendorong, mengkoordinasi, dan menstimulasi semua unit untuk memenuhi standar mutu yang lebih tinggi.
  3. Memantau (memonitor) dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan.